KATA
PENGANTAR
Puji syukur
Alhamdulillah penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan
kasih sayang-Nya yang telah memberikan kekuatan keoada penulis dalam
menyelesaikan makalah tepat waktu untuk memenuhi tugas akhir semester mata
kuliah Sejarah Agraria. Kedua, penulis mengucapkan terima kasih kepada bapak
Tulus yang telah menyertakan doanya. Tak lupa penulis mengucapkan terima kasih
kepada teman-teman yang memberikan motivasi kepada penulis agar berusaha sekuat
tenaga dalam menyusun makalah ini.
Awalnya
terdapat banyak kendala saat mengerjakan makalah ini. Namun berkat ketekunan
dan bantuan dari teman-teman, makalah ini dapat diselesaikan. Akan tetapi,
manusia tak pernah luput dari kesalahan. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan
bimbingan dan motivasi Pembina mata kuliah untuk menyempurnakan makalah ini sehingga
bermanfaat bagi banyak orang.
Penulis dengan
lapang dada menerima kritik dan saran yang bersifat membangun. Semoga makalah
Sistem Sewa tanah oleh Raffles ini dapat bermanfaat bagi banyak orang. Penulis
mengucapkan terima kasih dan meminta maaf apabila terjadi kesalahan dalam
penulisan makalah ini.
Surabaya, 7
Mei 2015
Penulis,
Penulis,
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Setelah
Indonesia khususnya pulau Jawa jatuh ke tangan Inggris, Indonesia oleh
pemerintah Inggris dijadikan bagian dari jajahannya di India. Gubernur Jenderal
East India Company (EIC), Lord Minto yang berkedudukan di Calcuta India
mengangkat Thomas Stamford Raffles sebagai letnan gubernur untuk Indonesia
(Jawa). Raffles didampingi oleh suatu badan penasihat yang disebut Advisory
Council. Tugas yang utama adalah mengatur pemerintahan dan meningkatkan
perdagangan, serta keuangan.
Ada konsep
bahwa semua tanah adalah milik pemerintah Inggris sebagai pengganti raja
sebagai pemilik hak atas tanah, sehingga semua tanah eigendom pemerintah dan
rakyat sebagai penyewa (pactiter). Raffles menggunakan system feodalisme di
Inggris. Sebagai seorang yang beraliran liberal, Raffles menginginkan adanya
perubahan dalam pemerintahan di Jawa. Selain bidang pemerintahan, ia juga
melakukan perubahan dibidang ekonomi. Banyak ketentuan pajak yang dikeluarkan
untuk mengelola sistem pertanahan di Indonesia.
Namun
kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Raffles mengalami kegagalan, mengapa
mengalami kegagalan? Bagaimana pelaksanaannya sehingga mengalami kegagalan?
Mari kita bahas lebih intensif kinerja Raffles di Indonesia. Semoga bermanfaat
bagi kita semua.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka penulis menetapkan beberapa rumusan masalah, diantaranya
adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana
sistem pemerintahan Raffles di Indonesia???
2. Bagaimana
pelaksanaan sewa tanah pada masa Raffles???
3. Mengapa
sistem sewa tanah yang dikeluarkan Raffles mengalami kegagalan???
C. Tujuan
Tujuan yang
ingin dicapai oleh penulis dalam menyusun makalah ini adalah:
― Mengetahui
sistem pemerintahan Raffles di Indonesia pada masa kolonial
― Mengetahui
pelaksanaan sewa tanah pada masa Raffles
― Mengetahui
hal-hal yang mempengaruhi sistem sewa tanah yang dikeluarkan Raffles mengalami
kegagalan
D. Manfaat
Manfaat yang
dapat diambil dari makalah ini adalah:
v Bagi
mahasiswa
― Sebagai
persyaratan mengikuti Ujian Akhir Semester
― Sebagai
tambahan pengetahuan tentang permasalahan agraria, khususnya masa kolonial
― Menambah
perbendaharaan karya tulis ilmiah
v Bagi
dosen
― Mengetahui
tingkat kognitif yang dimiliki mahasiswa
― Mengetahui
kecakapan mahasiswa dalam menyusun dan menyelesaikan makalah
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
1.
Sistem
Pemerintahan Raffles di Indonesia
Raffles adalah
seorang pembaharu dan penentang feodalisme sebagaimana Daendels (Rickleft,
1998: 174). Pembaharuan yang dilakukan Raffles di Indonesia secara teoritis
mirip dengan pemikiran Dirk Van Hogendorp pada tahun 1799. Inti dari pemikiran tersebut
adalah kebebasan berusaha bagi setiap orang, dan pemerintah hanya berhak
menarik pajak dari penggarap. Pemerintahan dijalankan untuk mencapai
kesejahteraan umum, dan kesadaran baru baik sarekat dagang, terlebih kekuasaan
negara tidak mungkin bertahan hidup dengan memeras masyarakatnya (Sujatmoko,
2012). Dibawah ini merupakan kebijakan- kebijakan yang dilakukan Raffles:
a.
Landrente Stelsel (sistem pajak bumi) sebagai
pengganti Contingenten (penyerahan hasil bumi dari daerah jajahan), sedangkan
penyerahan wajib (verplichte leverantie) dihapuskan
b.
Monopoli, pelayaran Hongi, dan segala pemaksaan
di Maluku dihapuskan
c.
Perbudakan dilarang
Kebijakan Raffles
dalam bidang pengetahuan, keadilan, dan kesehatan rakyat:
a.
Ditulisnya buku berjudul History of Java di
London pada tahun 1817 dan dibagi dua jilid
b.
Raffles aktif mendukung Bataviaach Genotschaap,
sebuah perkumpulan kebudayaan dan ilmu pengetahuan
c.
Dirintisnya Kebun Raya Bogor
d.
Mengadakan suntikan cacar
e.
Pengadilan menggunakan system juri
f.
Ditemukannya bunga Rafflesia Arnoldi
Dalam
pemerintahannya, Raffles menghendaki adanya sistem sewa tanah atau dikenal juga
dengan sistem pajak bumi atau Landrente. Dalam usahanya untuk melaksanakan
sistem sewa tanah ini Raffles berpagang pada tiga asas, yaitu:
a. Segala
bentuk dan jenis penyerahan wajib maupun pekerjaan rodi perlu dihapuskan dan
rakyat tidak dipaksa untuk menanam satu jenis tanaman, melainkan mereka diberi
kebebasan untuk menentukan jenis tanaman apa yang akan ditanam
b. Pengawasan
tertinggi langsung dilakukan oleh pemerintah tanah atas dengan menarik
pendapatan atas tanah-tanah dengan pendapatan dan sewanya tanpa perantara
Bupati, yang kerja selanjutnya bagi mereka adalah terbatas pada
pekerjaan-pekerjaan umum
c. Menyewakan
tanah-tanah yang diawasi pemerintah secara langsung dalam persil-persil besar
atau kecil, menurut keadaan setempat, berdasarkan kontrak-kontrak untuk waktu
yang terbatas
Untuk
menentukan besarnya pajak, tanah dibagi menjadi tiga kelas, yaitu:
a. Kelas
I yaitu kelas yang subur, dikenakan pajak dari setengah hasil bruto
b. Kelas
II yaitu kelas tanah setengah subur, dikenakan pajak sepertiga dari hasil bruto
c. Kelas
III yaitu kelas tanah tandus, dikenakan pajak dua per lima dari hasil bruto
Selain
menerapkan kebijakan landrente, dalam bidang pemerintahan Raffles juga menerapkan
kebijakannya melalui:
a. Membagi
tanah Jawa ke dalam 16 karesidenan
b. Mengurangi
jabatan bupati yang berkuasa
c. Mengangkat
Bupati menjadi pegawai negeri yang digaji
d. Mempraktekkan
sistem yuri dalam pengadialn seperti di Inggris
e. Melarang
adanya perbudakan, membangun pusat pemerintahan di Istana Bogor
f.
Kesultanan Banten dihapuskan, kedaulatan
kesultanan Cirebon harus diserahkan kepada kolonial Inggris
2.
Pelaksanaan
sewa tanah pada masa Raffles
Sewa tanah
diperkenalkan di Jawa semasa pemerintahan peralihan Inggris oleh Thomas
Stamford Raffles, yang menghimpun banyak gagasan dari sistem pendapatan tanah
India-Inggris. Sewa tanah didasarkan pada pemikiran pokok mengenai hak pengusa
sebagai pemilik semua tanah yang ada (Sujatmoko, 2012).
Thomas
Stamford Raffles menyebut sistem sewa tanah dengan istilah landrente. Peter
Boomgard (2004: 57) menyatakan bahwa kita perlu membedakan antara landrente
sebagai suatu pajak bumi atau lebihtepat pajak hasil tanah, yang diperkenalkan
tahun 1813 dan masih terus dipungut pada akhir periode kolonial, dan andrente
sebagai suatu sistem (Belanda: Landrente Stelsel), yang berlaku antara tahun
1813 sampai 1830.
Tiga aspek
sistem pelaksaan sewa tanah:
a. Penyelenggaraan
sistem pemerintahan atas dasar modern
Sistem
pemerintahan yang tidak langsung yaitu pemerintahan yang dilaksanakan oleh para
raja-raja dan kepala desa digantikan dengan para pegawai Eropa. Mengganti pemerintahan
tersebut berarti kekuasaan tradisional raja-raja dan kepala tradisional sangat
dikurangi dan sumber-sumber tradisional mereka dikurangi ataupun ditiadakan.
b. Pelaksanaan
pemungutan sewa
Pelaksanaan
pemungutan sewa selama masa VOC adalah pajak kolektif, dalam artian pajak
tersebut dipungut bukan dasar perhitungan perorangan tapi seluruh desa. Pada
masa sewa tanah hal ini digantikan menjadi pajak adalah kewajiban tiap
perorangan bukan desa.
c. Penanaman
tanaman dagangan untuk dieksport
Pada masa sewa
tanah ini terjadi penurunan dari sisi ekspor, misalnya tanaman kopi yang
merupakan komoditas ekspor pada awal abad ke-19. Pada masa sistem sewa tanah
mengalami kegagalan, hal ini karena kurangnya pengalaman para petani dalam
menjual tanaman-tanaman mereka di pasar bebas. Para petani dibebaskan menjual
sendiri tanaman yang mereka tanam.
Dua hal yang
ingin dicapai Raffles melalui sistem sewa tanah ini:
a. Memberikan
kebebasan berusaha kepada peteni Jawa melalui pajak tanah
b. Mengefektifkan
sistem administrasi Eropa yang berarti penduduk pribumi akan mengenal ide-ide
Eropa mengenai kejujuran, ekonomi, dan keadilan
Namun pada
kenyataannya sistem sewa tanah ini:
a. Rakyat
tetap saja harus membayar pajak kepada pemerintah. Rakyat diposisikan sebagai
penyewa tanah, karena tanah adalah milik pemerintah. Pada sistem ini feodalisme
dikurangi, sehingga para kepala adat yang dulunya mendapatkan hak-hak atau
pendapatan, sekarang dikurangi bahkan ditiadakan
b. Setiap
orang dibebaskan menanam apa saja untuk tanaman ekspor, dan bebas menjualnya
kepada siapa saja di pasar yang telah disediakan oleh pemerintah. Tetapi karena
kecenderungan rakyat yang telah terbiasa oleh tanam paksa yakni mereka hanya
menanam saja, untuk menjual tanaman yang mereka tanam tentu mengalami
kesulitan, sehingga mereka menyerahkan semua urusan menjual hasil pertanian
kepada para kepala desa untuk menjualnya secara bebas. Tentu hal ini berakibat
terhadap banyaknya korupsi dan penyelewengan yang dilakukan oleh para kepala
desa tersebut.
3.
Kegagalan
Sistem Sewa Tanah
Pelaksanaan
sistem sewa tanah yang dilakukan Gubernur Jendral Thomas Stamford Raffles pada
sistem pertanahan di Nusantara menemui beberapa kegagalan. Sistem sewa tanah
yang diberlakukan ternyata memiliki kecenderungan tidak cocok bagi pertanahan
milik penduduk pribumi di Nusantara. Sistem sewa tanah tersebut tidak berjalan
lama, hal ini disebabkan beberapa faktor dan mendorong sistem tersebut untuk
tumbang kemudian gagal dalam peranannya mengembangkan kejayaan kolonisasi
Inggris di Nusantara. Beberapa faktor kegagalan sistem sewa tanah antara lain:
a. Keuangan
Negara yang terbatas, memberikan dampak terhadap minimnya pengembangan pertanian.
b. Pegawai
yang cakap jumlahnya cukup sedikit, selain karena hanya diduduki oleh kalangan
pemerintah Inggris sendiri, pegawai yang jumlahnya sedikit kurang berpengalaman
dalam mengelola sistem sewa tersebut.
c. Masyarakat
Indonesia pada masa itu belum mengenal perdagangan ekspor seperti India yang
pernah mengalami sistem sewa tanah dari penjajahan Inggris. Pada abad ke-9
masyarakat Jawa masih mengenal sistem pertanian sederhana, dan hanya digunakan
untuk memenuhi kebutuhan sendiri sehingga penerapan sistem sewa tanah sulit
diberlakukan.
d. Masyarakat
Indonesia terutama di desa masih terikat dengan feodalisme dan belum mengenal
ekonomi uang, sehingga motivasi masyarakat untuk mendapatkan keuntungan dari
produktifitas hasil pertanian belum disadari betul.
e. Pajak
tanah yang terlalu tinggi, sehingga banyak tanah yang terlantar tidak digarap.
Akibatnya menurunkan produktifitas pertanian.
f.
Adanya pegawai yang bertindak sewenang-wenang
dan korupsi.
g. Singkatnya
masa jabatan Raffles yang hanya bertahan 5 tahun, sehingga ia belum sempat memperbaiki
kelemahan dan penyimpangan dalam sistem sewa tanah.
Secara garis
besar kegagalan Raffles dalam sistem sewa tanah di Jawa terkendala akan susunan
kebiasaan masyarakat Indonesia sendiri. Raffles memberlakukan sistem yang sama
antara India yang lebih maju dalam perekonomiannya pada Indonesia yang masa itu
masih cukup sederhana, sifat ekonomi desa di Jawa yang bersifat self suffcient.
Dalam
pelaksanaannya, sistem pemungutan pajak tanah ini tidak dapat dilakukan semua
menurut gagasannya, karena banyak menghadapi kesulitan dan hambatan yang timbul
dari kondisi di tanah jajahan. Terlebih praktek pemungutan pajak tanah banyak
menimbulkan kericuhan dan penyelewengan. Belum adanya pengukuran luas tanah
yang tepat, kepastian hukum dalam hak milik tanah belum ada, hukum adat masih
kuat, penduduk belum mengenal ekonomi uang dan sulit memperoleh uang
menyebabkan pelaksanaan pemungutan pajak yang dilancarkan Raffles tidak
berhasil dan banyak menimbulkan penyelewengan.
Keinginan
Raffles untuk memperbaiki kebijakannya ini terhalang oleh terjadinya perubahan
politik di Eropa yang membuatnya terpaksa meninggalkan Indonesia. Kurang
berhasilnya sistem pemungutan pajak tanah yang dilancarkan Raffles, menyebabkan
pemerintah Belanda yang menerima pengembalian tanah jajahan dari Inggris pada
tahun 1816, ragu dalam memilih antara sistem pajak dan sistem paksa. Dihadapkan
tuntutan negeni induk yang mendesak pertimbangan terhadap sistem yang lebih
menguntungkan negeri induk cenderung selalu yang dipilih. Demikian pula, yang
dihadapi para penguasa kolonial pada masa 1816-1830.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dalam
pemerintahannya, Raffles menghendaki adanya sistem sewa tanah atau dikenal juga
dengan sistem pajak bumi dengan istilah landrente. Isi pokok sistem pajak tanah
yang diperkenalkan Raffles pada dasarnya berpangkal pada peraturan tentang
pemungutan semua hasil penanaman baik di lahan sawah maupun di lahan tegal.
Pelaksanaan sistem sewa tanah yang diperkenalkan oleh Gubernur Jenderal
Stamford Raffles mengandung tujuan yaitu diantaranya bagi para petani dapat
menanam dan menjual hasil panennya secara bebas untuk memotivasi mereka agar
bekerja lebih giat sehingga kesejahteraannya mejadi lebih baik.
Akan tetapi pelaksanaan
sistem sewa tanah yang dilakukan Gubernur Jendral Thomas Stamford Raffles pada
sistem pertanahan di Indonesia menemui beberapa kegagalan. Sehingga muncul
anggapan bahwa Raffles sebagai penyebab kemunduran hukum atas tanah, sistem
sewa tanah yang diberlakukan ternyata memiliki kecenderungan tidak cocok bagi
pertanahan milik penduduk pribumi di Indonesia karena pajak tanah yang terlalu
tinggi, sehingga banyak tanah yang tidak digarap.
B. SARAN
Penulis
menyadari terdapat kekurangan dalam penyusunan makalah. Oleh sebab itu, penulis
mengharapkan kritik dan saran pembaca yang bersifat membangun agar menjadi
motivasi penulis dalam memperbaiki kekurangan maupun kesalahan pada makalah
ini. Penulis meminta maaf apabila terdapat kata yang kurang berkenan dan
mengenakkan, tak lupa pula penulis mengucapkan terimakasih yang
sebanyak-banyaknya.
SUMBER
RUJUKAN
Description: sistem sewa tanah masa raffles, sistem sewa tanah masa
kolonial, sewa tanah raffles
Reviewer: Ivan Sujatmoko-ItemReviewed: Sistem Sewa Tanah Masa Raffles
Rating 5
Kartodirjo, Sartono, dkk. 1977. Sejarah Nasional Indonesia. Jilid IV
dan V. Jakarta: Balai Pustaka
Luthfi, Ahmad Nashih. 2011. Melacak Sejarah Pemikiran Agraria Sumbangan
Pemikiran Mazhab Bogor. Yogyakarta: Pustaka Ifada
Pranoto, Suhartono W. 2010. Jawa Bandit-Bandit Pedesaan. Yogyakarta:
Graha Ilmu
Ricklefs, M. C. 1991. Sejarah Indonesia Modern, diterjemahkan oleh Drs.
Dharmono Hardjowidjono. Yogyakarta: Gajah Mada University Pers
Sumadio, Bambang. 1984. Sejarah Nasional Indonesia Jilid II. Jakarta:
Balai Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar